Pada hari tanggal , kami para Pihak yang disebutkan di bawah ini:
Nama |
: Mochamad Ryan Januar Akbar |
Jabatan |
: Direktur Utama |
N.I.K KTP |
: 3273181301820003 |
Dalam jabatan selaku direktur utama dari perseroan terbatas PT. Autentikasi Garda Teknologi sebagaimana tercantum dalam akta pendirian nomor 1 tanggal 5 Juli 2018 Surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan.
----- Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA -----
Nama |
: |
Jabatan |
: |
N.I.K KTP |
: |
Dalam jabatan selaku dari PT/CV sebagaimana tercantum dalam akta pendirian nomor tanggal Surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan.
----- Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA -----
Berkaitan dengan hal-hal yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian ini,
sebelumnya kami para pihak menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah:
Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha teknologi dan informasi dengan produk berupa kode algoritma baik dalam bentuk fisik maupun non fisik
yang dapat diaplikasikan dalam media stiker hologram, pita, tag, NFC serta media lainnya sehingga dapat dipergunakan untuk memverifikasi keaslian
suatu produk menggunakan aplikasi yang telah dibuat dengan menyesuaikan media kode algoritma tersebut. Adapun data–data para pengguna melalui layanan
aplikasi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA dikumpulkan dan dikodifikasi dengan tujuan kepentingan usaha PIHAK KEDUA selama jangka waktu yang disepakati.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah:
Perusahaan dan/atau kegiatan usaha perorangan yang memasarkan poduk- produk baik yang dibuat dan telah/akan didaftar atas merek yang dipegangnya sendiri,
maupun produk yang dibuat dan dipegang mereknya oleh orang lain akan tetapi telah memperoleh hak untuk turut memasarkan produk-produk tersebut baik melalui
perjanjian keagenan maupun perjanjian distributor.
Konsumen dalam perjanjian ini adalah:
Pihak ketiga yang telah memperoleh secara sah produk yang dipasarkan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 1 OBJEK PERJANJIAN
-
Unit kode algoritma yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA untuk PIHAK KEDUA dalam media
-
Sebanyak unit kode algoritma yang disediakan dalam media
-
Informasi mengenai data konsumen yang telah melakukan verifikasi keaslian produk PIHAK KEDUA melalui aplikasi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA hanya dapat diakses oleh PIHAK KEDUA selama waktu jangka waktu yang disepakati.
|